PASER – Dalam rangka mendukung kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMP 4 Pasir Belengkong, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan penggunaan media sosial.
“Tujuannya untuk menambah wawasan pelajar tentang UU ITE dan kaitannya dengan media sosial agar menjadi warganet yang bijak dan sehat dalam bermedia sosial,” kata Kepala Sekolah SMPN 5 Pasir Belengkong, Amirul Mukarrom, usai kegiatan P5, Rabu (4/9/2024).
Amirul menyebut, SMPN 5 Pasir Belengkong merupakan satu-satunya sekolah penggerak tingkat SMP di Kabupaten Paser.Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM kepala sekolah dan guru yang unggul.
Kegiatan P5 menghadirkan narasumber Pranata Humas Ahli Muda Diskominfostaper Paser, Ropi’i, dengan tema kegiatan rekayasa dan teknologi.
Koordinator kegiatan P5 untuk siswa kelas IX, Wari Atika Mona, mengatakan tahapan kegiatan P5 terdiri dari pengenalan, kontekstual, aksi nyata, dan pameran hasil karya.”Tema yang kita buat sesuai isu yang dekat dengan pelajar, jadi kami melibatkan mereka dalam penentuan tema,” katanya.
Setelah disampaikan materi tentang UU ITE dan penggunaan media sosial yang bijak, kata Atika, pelajar selanjutnya akan membuat konten pada tahapan aksi nyata. Setelah itu hasilnya akan di pamerkan kepada guru.Ia menerangkan P5 merupakan kurikulum merdeka yang sudah berjalan tiga tahun terakhir.Setiap tahun siswa setidaknya mengikuti tiga projek P5.
“Dengan kegiatan P5 diharapkan mereka menjadi pelajar yang memiliki jiwa pancasila dan dapat mengembangkan potensi diri sesuai bakat yang dimiliki,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfostaper Paser, Ropi’i, memaparkan dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial.
Media sosial, kata dia, adalah wadah informasi dan pengembangan kreativitas pelajar yang harus dimanfaatkan dengan baik.”Hindari penggunaan media sosial yang bisa melanggar UU ITE, seperti menyebarkan berita bohong, penghinaan atau pencemaran nama baik maupun melanggar kesusilaan,” katanya.
Ia berpesan kepada pelajar agar menggunakan media sosial sebagai media yang positif untuk kepentingan belajar dan pengembangan potensi serta bakat untuk masa depan.
“Sebagai pelajar pancasila, mari kita penuhi ruang -ruang digital atau dunia maya dengan konten yang positif. Jika ingin memposting pikirkan dampak yang akan terjadi. Demikian juga sebaliknya jika ngin mereshare, pikirkan dulu. Istilahnya Saring sebelum Sharing,” tutupnya. (CB02/05)