PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam keterangannya pada Senin (9/9/2024), Tohar menyampaikan bahwa ada aturan tegas terkait netralitas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan THL. Semua pegawai dilarang keras terlibat dalam politik praktis.
“Sebagai pejabat pembina kepegawaian, ada aturan jelas bahwa ASN, P3K, THL, dan lainnya tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tohar menjelaskan bahwa Pemkab PPU telah mengeluarkan surat edaran Bupati PPU Nomor 10/Tahun/2024 mengenai netralitas ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta Kepala Desa dan perangkatnya dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kami sudah mengingatkan melalui surat edaran, dan sosialisasi juga telah dilakukan. Mari kita patuhi peringatan dari pimpinan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” imbuh Tohar.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh pegawai di PPU dapat menjalankan tugas dengan profesional dan tidak tergiur untuk terlibat dalam politik praktis selama masa Pilkada. (ADV/CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com