PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat upayanya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir di Pasar Induk Penajam dan Pasar Babulu.
Sebagai bagian dari langkah ini, Dishub PPU telah menurunkan 20 petugas Juru Parkir (Jukir) untuk mengelola parkir di kedua pasar tersebut.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengungkapkan bahwa masing-masing pasar akan dilengkapi dengan 10 petugas Jukir untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan optimal. Pihaknya berharap penambahan petugas ini dapat memberikan dampak positif pada pendapatan daerah.
“Target kami adalah ada peningkatan signifikan dalam pendapatan dari retribusi parkir mulai bulan ini, seiring dengan penugasan petugas di dua pasar besar ini,” jelas Alimuddin, Senin (09/09/2024).
Tarif parkir di kedua pasar tersebut mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda), dengan biaya parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp4.000.
Alimuddin menambahkan bahwa target PAD dari dua pasar tersebut mencapai Rp600 juta.
Meskipun saat ini baru Pasar Induk Penajam dan Pasar Babulu yang dikelola secara resmi oleh Dishub PPU, beberapa pasar lainnya, seperti Pasar Petung dan Pasar Riko, masih dalam tahap penanganan masalah teknis sebelum bisa dikelola sepenuhnya.
“Pengelolaan pasar-pasar lainnya akan dilakukan secara bertahap, namun saat ini kami fokus pada penyempurnaan infrastruktur, seperti pemasangan portal di kedua pasar tersebut,” tambahnya.
Dishub PPU juga merencanakan pembangunan kantor operasional bagi petugas Jukir di Pasar Induk Penajam dan Pasar Babulu guna mendukung kelancaran tugas mereka. (ADV/CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com