Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

Tujuh Perusahaan Batching Plant di Kawasan VVIP Bandara IKN Belum Kantongi Izin, DPRD PPU Desak Percepatan Perizinan

badge-check


					Foto: Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (DOK. CahayaBorneo.com)

​​PENAJAM – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti tujuh perusahaan Batching Plant di sekitar kawasan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga kini belum memiliki izin operasi. Ia menekankan pentingnya percepatan proses perizinan agar tidak menghambat pembangunan di kawasan strategis tersebut.

“Informasi yang kami terima, ada beberapa perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin. Ini seharusnya hanya masalah waktu, tapi perizinannya harus segera diselesaikan,” ujar Bijak, Rabu (18/9/2024).

Bijak mengingatkan agar perusahaan-perusahaan yang belum melengkapi perizinan segera memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Tanpa izin yang lengkap, aktivitas operasional perusahaan di wilayah tersebut berisiko mengalami kendala serius.

“Semoga pihak perusahaan segera melengkapi izinnya agar tidak ada hambatan dalam kegiatan di wilayah IKN,” lanjutnya.

Terkait proses perizinan, perusahaan diwajibkan melalui berbagai tahapan, seperti pendaftaran dalam sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertera pada Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dengan kelengkapan izin tersebut, perusahaan diharapkan dapat beroperasi sesuai aturan dan mendukung kelancaran pembangunan di IKN. (ADV/CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com



Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejurnas Pickleball 2025 Resmi Dibuka, Bupati PPU Pukul Bola Pertama

13 Desember 2025 - 11:48 WITA

Kepengurusan KAHMI PPU Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Indrayani Pimpin Presidium

13 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sat Binmas Polres PPU Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Satpam dan Dishub

12 Desember 2025 - 13:11 WITA

Harga Pangan di PPU Merangkak Naik Jelang Nataru

12 Desember 2025 - 12:41 WITA

Selamatkan Habitat Bekantan, 200 Pohon Perpak Ditanam di Sungai Tunan

11 Desember 2025 - 19:43 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA