PENAJAM – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti tujuh perusahaan Batching Plant di sekitar kawasan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga kini belum memiliki izin operasi. Ia menekankan pentingnya percepatan proses perizinan agar tidak menghambat pembangunan di kawasan strategis tersebut.
“Informasi yang kami terima, ada beberapa perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin. Ini seharusnya hanya masalah waktu, tapi perizinannya harus segera diselesaikan,” ujar Bijak, Rabu (18/9/2024).
Bijak mengingatkan agar perusahaan-perusahaan yang belum melengkapi perizinan segera memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Tanpa izin yang lengkap, aktivitas operasional perusahaan di wilayah tersebut berisiko mengalami kendala serius.
“Semoga pihak perusahaan segera melengkapi izinnya agar tidak ada hambatan dalam kegiatan di wilayah IKN,” lanjutnya.
Terkait proses perizinan, perusahaan diwajibkan melalui berbagai tahapan, seperti pendaftaran dalam sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertera pada Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dengan kelengkapan izin tersebut, perusahaan diharapkan dapat beroperasi sesuai aturan dan mendukung kelancaran pembangunan di IKN. (ADV/CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com