PENAJAM – Reforma Agraria menjadi salah satu amanah besar yang ditugaskan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah. Seluas total 30 persen lahan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah wajib disediakan untuk pelaksanaan program reforma agraria.
Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, merupakan salah satu wilayah yang terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Disana, Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.873 Ha sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN nomor 976/SK-LR.07/VIII/2024 tentang penetapan alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di atas HPL Badan Bank Tanah.
Implementasi redistribusi tanah di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya berhenti disitu. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar salah satu program untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat ini dapat diwujudkan.
Pada Selasa (17/9), Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten PPU yang diketuai oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, menggelar penyuluhan pelaksanaan reforma agraria tahap I di atas HPL Badan Bank Tanah. Pada tahap I ini, pelaksanaan reforma agraria difokuskan pada subjek terdampak pembangunan Bandara IKN dan jalan bebas hambatan menuju IKN. Sebanyak 129 orang yang merupakan subjek calon penerima reforma agraria tahap I di undang dalam kegiatan tersebut.
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan, penyuluhan ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk mempercepat implementasi reforma agraria.
”Masyarakat bertanya, ada nggak sih reforma agraria? Karena Bupati ini hanya ngomong doang. Saya buktikan bahwa ini ada dan memang persiapannya butuh waktu,” ujarnya.
Marbun meminta dukungan masyarakat untuk turut mensukseskan tahapan reforma agraria yang sedang berjalan. Pihaknya optimistis masyarakat yang menjadi subjek penerima reforma agraria akan merasakan manfaat ekonomi yang luar biasa.
”Apalagi ada Bandara IKN yang nanti bisa didarati oleh pesawat berbadan lebar (wide body). Saya tahu ada (masyarakat) yang tidak puas. Tapi kita hidup bekerja ada aturan yang harus kita laksanakan. Tapi saya mau tegaskan pemerintah hadir tidak untuk membuat masyarakatnya sengsara, tetapi pemerintah hadir untuk membuat masyarakatnya sejahtera,” tutur Marbun.
Pada kesempatan itu, Marbun juga mengenang momen-momen saat kehadiran Badan Bank Tanah banyak ditentang oleh masyarakat di PPU. Padahal, lembaga sui generis ini hadir dengan membawa segudang program untuk membawa PPU menuju peradaban yang lebih maju.
” Dulu kan kita lihat Badan Bank Tanah agak sinis. Dia sebenarnya tidak tahu saja bahwa banyak program yang diberikan oleh Badan Bank Tanah itu pasca reforma agraria,” katanya.
Sementara itu, Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami menyampaikan, Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan reforma agraria dengan sebaik mungkin. Sehingga, masyarakat sudah memiliki akses yang layak usai direlokasi.
”Penyediaan objek relokasi tahap 1 ini sebagai bentuk support Badan Bank Tanah dalam mensukseskan program Reforma Agraria, dengan memberikan kemudahan akses berupa pembukaan badan jalan, disamping itu juga memberikan kesempatan masyarakat mendapatkan peningkatan value lahannya,“ jelas Syafran.
Adapun 129 orang yang merupakan subjek calon penerima reforma agraria tahap I terdiri dari 95 subjek terdampak pembangunan bandara IKN dan 34 subjek terdampak pembangunan jalan bebas hambatan atau jalan tol 5B.
Sebelumnya, masyarakat yang terdampak pembangunan bandara IKN dan jalan bebas hambatan telah diberikan penggantian melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) oleh Kementerian Perhubungan dari sisi udara dan Kementerian PUPR dari sisi darat. Sementara Badan Bank Tanah memberikan penggantian berupa relokasi lahan.
Pada sesi penyuluhan ini, subjek calon penerima reforma agraria tahap I juga kompak menyatakan sikap untuk mendukung proses pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
“Setuju,“ teriak masyarakat secara kompak. (CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com