PENAJAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti beberapa catatan penting terkait proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam persiapan Pilkada 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu PPU, Edwin Irawan mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan, ditemukan sejumlah potensi ketidaktepatan dalam daftar pemilih, seperti keberadaan warga yang berusia di atas 90 tahun dan pemilih yang masih berusia 16 tahun namun tercantum dalam DPT.
“Kami memiliki data Excel terkait potensi kesalahan ini, seperti warga yang sudah berusia 90 tahun atau lebih, serta yang masih 16 tahun, namun masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelas Edwin, Minggu (22/9/2024).
Edwin mengatakan Bawaslu telah melakukan verifikasi dan meminta Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Proses ini juga telah dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU.
Dikatakan Edwin, dalam proses penetapan DPT, Bawaslu juga memberikan masukan untuk perbaikan, termasuk menangani kasus warga yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar.
“Kami memiliki bukti otentik seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kematian. Nama-nama tersebut telah dieksekusi oleh KPU dan diproses secara cepat melalui sistem Sidahli,” tambahnya.
Melalui sistem Sidahli, Edwin mengatakan Bawaslu PPU dapat memantau status eksekusi data pemilih secara real-time. Setiap kali ada pembaruan dari pleno, sistem ini segera diperbarui, memungkinkan pemantauan yang lebih akurat.
Ke depan, kata Edwin Bawaslu PPU akan melaporkan perkembangan ini ke tingkat provinsi untuk memastikan bahwa eksekusi data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti kasus warga yang telah meninggal, benar-benar tuntas.
“Kami akan memastikan bahwa dua nama yang sudah TMS akibat meninggal dunia akan diperiksa lebih lanjut di provinsi, apakah sudah benar-benar dieksekusi dari MS ke TMS,” tutupnya. (ADV/CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com