PENAJAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, memberikan perhatian serius terhadap praktik pembatasan usia dalam proses rekrutmen. Menurutnya, perusahaan seharusnya tidak mempersulit calon pelamar dalam mendapatkan kesempatan kerja.
“Sebagai fasilitator, kami berkomitmen untuk menangani isu-isu ketenagakerjaan, meskipun bukan sebagai pengambil keputusan utama,” ungkap Marjani dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (23/9/2024).
Dalam penjelasannya, Marjani mengungkapkan keprihatinan atas banyaknya perusahaan yang memberlakukan batasan usia tertentu, seperti batasan usia maksimum dalam rekrutmen. Hal ini sering kali mengakibatkan keluhan dari masyarakat yang merasa masih produktif meski sudah melewati usia yang ditentukan.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, usia minimum untuk bekerja di Indonesia adalah 18 tahun, sesuai dengan Konvensi ILO Nomor 138. Namun, di luar ketentuan tersebut, perusahaan memiliki hak untuk menetapkan kebijakan spesifik berdasarkan kebutuhan mereka.
“Umumnya, batas usia kerja yang diterima adalah antara 15 hingga 65 tahun. Ini merupakan usia produktif yang diatur dalam UU, di mana perusahaan mencari tenaga kerja dengan kondisi fisik yang prima,” tambahnya.
Marjani juga meminta perusahaan untuk bersikap lebih objektif dalam menetapkan persyaratan usia. Ia menekankan bahwa pembatasan usia seharusnya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan lapangan kerja yang layak.
“Harapan kami, perusahaan tidak membuat persyaratan yang justru mempersulit calon karyawan. Mari buka peluang lebih luas untuk semua kalangan,” tutupnya. (ADV/CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com