PASER – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang organisasi kemasyarakatan bagi pengurus ormas, LSM, OKP, paguyuban, dan yayasan, di hotel Kyriad Sadurengas, Rabu (2/10/2024).
Kepala Bakesebangpol Paser, Nonding, mengatakan sosialisasi ini sangat penting sebagai penguatan kapasitas kelembagaan bagi ormas, LSM, dan yayasan.
“Kegiatan ini penting bagi ormas, LSM, dan yayasan, baik itu yang berbadan hukum mapun yang terdaftar SKT di Kemenkum HAM,” kata Nonding.
Dia menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 pada pasal 9, ormas diwajibkan melaporkan keberadaannya kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melampirkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum & Susunan Kepengurusan.
Dari 374 ormas yang ada di Kabupaten Paser, kata Nonding, hanya 50 organisasi saja yang aktif. Selebihnya sebanyak 325 ormas vakum.
Nonding menilai sosialisasi ini penting bagi pengurus ormas agar mereka dapat menjalankan peran dan tugas organisasi secara proporsional.
Sosialisasi ini, kata dia, digelar dalam rangka memastikan ormas dapat beraktivitas di segala bidang kehidupan guna menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pedapat.
“Keberadaan ormas agar warga negara dapat memperjuangkan hak-haknya baik secara individu mapun kolektif sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pemangunan di daerah dan nasional,” ucapnya.
Nonding berharap terjalin sinergitas antara Pemda Paser dengan orgmas, sehingga kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dapat berjalan lancar.
Dalam susasana Pilkada, ia mengingatkan peran ormas untuk mengkomunikasikan masalah-masalah aktual terkait kehidupan demokrasi dan politik.
“Kita semua sepakat ormas memiliki peran yang sangat penting menjaga kondusifitas daerah serta stabilitas selama Pilkada agar dapat berjalan lancar, aman, dan damai,” katanya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim. (cb02/05)