Anggota DPRD PPU Tegaskan Pentingnya Netralitas PNS dalam Pilkada 2024

Foto: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru, menekankan bahwa netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada 2024 merupakan kewajiban yang harus dipegang teguh oleh setiap aparatur pemerintah di wilayah tersebut.

Menurut Irawan, netralitas bukan berarti PNS tidak boleh aktif dalam proses demokrasi. Justru, mereka diharapkan ikut mengawal dan menjalankan seluruh tahapan Pilkada tanpa berpihak pada salah satu calon.

“Saya pikir netralitas ditunjukkan dari keterlibatan PNS dalam tim sukses struktural. Kan sudah ada surat edaran dari mendagri bahwa PNS juga punya hak politik yang sifatnya pasif. Pasif yang dimaksud itu tidak masuk dalam struktur pemenangan,” kata Irawan.

Ia juga mengingatkan bahwa sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) yang mengatur hak politik PNS. Selama mereka tidak terlibat aktif dalam tim pemenangan, seperti menjadi bagian dari struktur kampanye, hak politik mereka tetap dihormati. 

“Kalau hanya menyaksikan atau mendengarkan, itu sah-sah saja karena PNS juga punya hak politik. Tapi keterlibatan langsung dalam struktur tim pemenangan jelas melanggar kode etik,” tutup Irawan. (ADV/CB/DMS)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Liga Ramadhan Benuo Taka 2023 Dimulai, Hamdam: Junjung Tinggi Sportifitas 
Post ADS 1