Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

IBU KOTA NUSANTARA

Pengadilan Tinggi Kaltim Menangkan dan Kuatkan Posisi Bank Tanah dalam Sengketa Lahan di Bandara IKN

badge-check


					Foto: Lokasi Bandara VVIP IKN. (DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: Lokasi Bandara VVIP IKN. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah memutuskan pada tingkat banding sengketa klaim lahan Bandara IKN yang diajukan oleh penggugat Asmari (kelompok pejuang angkatan 45).

Dalam putusannya pada tanggal 25 September 2024,Pengadilan Tinggi Kaltim mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan oleh Badan Bank Tanah.

Oleh karenanya, putusan tersebut menguatkan posisi Badan Bank Tanah dalam silang sengketa mengenai lahan Bandara IKN.

Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektar untuk pembangunan Bandara IKN.

Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.

Masyarakat terdampak pembangunan tersebut juga sudah mendapatkan penggantian melalui skema Penanganan Dampak Sosial (PDSK) sesuai PP yang berlaku.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tersebut.

Penyediaan lahan Bandara IKN merupakan peran
Badan Bank Tanah dalam rangka pembangunan demi kepentingan umum sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021.

Pelaksanaan pembangunan Bandara IKN didasari atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

Parman mengapresiasi dan meminta agar semua pihak dapat menghormati putusan
Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut. Parman berharap putusan tersebut dapat mengakhiri
klaim pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

“Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Kaltim ini menguatkan posisi legalitas Badan
Bank Tanah di atas lahan HPL Badan Bank Tanah. Sehingga putusan ini menegaskan apa
yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” ungkap Parman. (CB/Rilis/BankTanah)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tingkatkan Produksi Pangan, Distan PPU Jemput Bola Bangun SPBU di Desa Sebakung Jaya

28 November 2025 - 13:32 WITA

Podcast Sampul Sayyid Bedah Masalah Air: Ketika Warga PPU Lelah Menanti Air Bersih

28 November 2025 - 13:28 WITA

Proyek TK Negeri Pembina 3 Capai Final, Siap Tampung Siswa Tahun Ajaran Baru

28 November 2025 - 13:20 WITA

Perumda AMDT PPU Koneksikan Jaringan WTP Lawe-Lawe dan Waru Tahun Depan

28 November 2025 - 13:16 WITA

Panahan PPU Lampaui Target di POPDA XVII Kaltim, Raih Tujuh Emas

28 November 2025 - 13:12 WITA

Trending di OLAHRAGA