Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

DPRD Paser Gelar Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan

badge-check


					DPRD Paser Gelar Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perbesar

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029, di ruang Balling Seleloi, Selasa (8/10/2024).

Pada rapat paripurna itu, DPRD Paser menentukan personalia komisi-komisi, Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan pemilihan personalia Badan Kehormatan (BK) DPRD dilakukan melalui penghitungan suara. Sedangkan personalia AKD lainnya dilakukan melalui musyawarah antar fraksi.

“Penetapan personalia Alat Kelengkapan Dewan dilakukan melalui rapat paripurna,” kata Hendra.

Hasil musyawarah fraksi menetapkan Kasri menjadi Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum. Umar sebagai Wakil Ketua dan Edwin Santoso sebagai sekretaris.

Untuk Komisi II yang membidangi Ekonomi, Keuangan, dan Kesejahteraan Rakyat, dijabat Syukran Amin sebagai Ketua Komisi, Basri sebagai Wakil Ketua, dan Lasminah sebagai Sekretaris.

Komisi III Bidang Pembangunan, dijabat Abdul Aziz sebagai Ketua, Ilham Chalid sebagai Wakil Ketua, dan Raniyanto sebagai Sekretaris.

Selanjutnya Ketua Bapemperda dijabat Indra Pardian, Sekretaris Burhanuddin, dan Sekretarsi dijabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Untuk jabatan Banggar dan Banmus dijabat unsur pimpinan DPRD dan Sekwan sebagai sekretaris.

Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain mengatakan dengan ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan, selanjutnya DPRD Paser bisa menjalankan fungsi dan peran DPRD.

“Peran DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintahan, badang anggaran, badan legislasi atau badan pembentuk Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya. (CB02/05)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kaltim Mantapkan Persiapan Karisma Event Nusantara 2026 dan Peta Jalan Ekonomi Kreatif 2026–2030

10 Agustus 2025 - 14:14 WITA

Dinas Pariwisata Kaltim Umumkan Enam Finalis Penilaian Arindama 2025, Ada Aturan Baru

9 Agustus 2025 - 13:00 WITA

Salurkan Makanan Bergizi, PT Pertamina EP Tanjung Field Dukung Program Pemkab Tabalong dalam Penanganan Stunting

8 Agustus 2025 - 17:00 WITA

Berdayakan UMKM Desa Masukau, Program CSR PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing

8 Agustus 2025 - 16:41 WITA

Satgas Yonif 614/RJP Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Distrik Mokoni, Papua Pegunungan

8 Agustus 2025 - 16:07 WITA

Trending di DAERAH