PASER – DPRD Paser menetapkan Jarnawi sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (8/10/2024).
Legislator Partai Nasdem yang juga Sultan Paser itu dipilih di internal BK DPRD meski ia tidak meraup suara terbanyak dalam pemungutan suara.
“Menetapkan M. Jarnawi sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Paser masa jabatan 2024-2029,” kata pemimpin sidang, Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi.
Penunjukan kompososi BK DPRD Paser dilakukan melalui pemungutan suara. Setiap anggota dewan memilih tiga dari empat calon yang diusulkan Fraksi.
Diketahui dalam pemilihan komposisi BK DPRD, sebanyak 26 anggota memberikan suara. Satu suara dinyatakan tidak sah karena hanya memilih dua calon.
Jarnawi meraih 23 suara berada di urutan ketiga setelah Basri 24 suara dan Agus Santosa 24 suara, dan Erlina 4 suara.
Meskipun demikian musyawarah internal BK mempercayakan Jarnawi sebagai Ketua, Agus Santosa sebagai Wakil Ketua, dan Basri sebagai anggota. Sekretaris BK dijabat Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Setelah keputusan ini Badan Kehormatan DPRD Paser telah sah dibentuk,” ucap Hendra Wahyudi.
Pada saat yang bersamaan DPRD juga mensahkan personalia komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. (CB02/05)