Paser -Tim Reskrim Polsek Kuaro Polres Paser berhasil mengamankan Dn (42) pelaku penipuan dan penggelapan Iphone 11 setelah sebelumnya memperdaya korban Alan yang baru dikenalnya. Akibatnya, korban harus kehilangan handphone merk Iphone 11.
“tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Kuaro IPTU Andi Ferial Junaedy, Minggu (13/10/2024).
Penangkapan terhadap tersangka, seperti dituturkan Andi Ferial, bermula dari laporan korban ke Polsek Kuaro bahwa ia telah ditipu oleh tersangka.
Korban menjelaskan peristiwa naas itu bermula ketika korban dan temanya (Herman) nongkrong di sebuah warung kopi di Simpang Pait pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 23.00 wita. Saat berdua asik menikmati kopi , pelaku yang tidak dikenal korban datang menghampiri dan ikut nimbrung. Pelaku berlagak sok kenal dan sok akrab dengan korban. Bahkan pelaku mengaku kenal dengan keluarga korban sehingga obrolan ketiganya terus berlanjut.
Setelah dirasa akrab, pelaku mengajak korban dan temannya itu untuk jalan-jalan ke Café Bu Jito yang berada di Jl. Letjend Suprapto RT 016 Kel/ Kec. Kuaro. Korban mau saja mengikuti ajakan itu karena pelaku berjanji akan mentraktir makanan dan minuman.
Mereka pun akhirnya bersama-sama ke Café Bu jito sekitar pukul 23.50 wita. Di tempat itulah, pelaku mulai melancarkan niat jahatnya. Pelaku berpura-pura meminjam handphone korban dengan ada teman pelaku yang mau mentranfer uang melaui aplikasi OVO yang ada di handphone korban.
Awalnya menolak, namun akhirnya korban bersedia meminjamkan handpone ke pelaku sembari memberikan password handphone dan pasword Aplikasi OVO. Sekitar pukul 01.00 wita, Kamis (10/10/2024) pelaku keluar dari café meninggalkan korban dan berjanji segera Kembali namun sampai dengan pukul 10.00 wita, pelaku ta kujung juga batang hidungnya, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Kuaro.
Pelaku ditangkap di Desa Tanah Priuk
Pada hari Jumat (11 /10/ 2024) sekitar Pukul 12.00 wita, Tim Reskrim Polsek Kuaro mendapatkan Informasi bahwa pelakusedang berada di sebuah molding /bansaw kayu yang berada di Desa Tanah Periuk RT.003 Kec. Tanah Grogot.
Atas atas informasi tersebut sekitar pukul 18.00 wita unit Reskrim berkoordinasi dengan Jatanras Polres Paser melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan di temukan sebuah 1 (satu) buah hp merk IPHONE 11 berwarna Hitam No Imei 350944541514738 yang diakui pelaku adalah Hp milik korban.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuaro untuk di proses hukum lebih Lanjut,’ kata Andi Ferial. (CB02/05)