PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Regina Fabiola, anggota pengganti antar waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin sekaligus mengambil sumpah janji PAW Anggota DPRD Paser di Gedung Baling Seloloi, Senin (14/10/2024)
Regina Fabiola, politisi Partai Golkar menggantikan Ikhwan Antasari yang mengundurkan diri karena maju dalam pilkada sebagai calon wakil bupati Paser.
PAW tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Ikhwan Antasari yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada 22 September lalu.
Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin mengatakan SK peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Paser, Regina Fabiola diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
“Paripurna ini merupakan pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Paser, Regina Fabiola untuk mengisi sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan Ikhwan Antasari yang telah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Paser dalam Pilkada 2024,” terang Zulkifli Kaharuddin.
Dengan demikian, Regina Fabiola secara resmi menjabat sebagai PAW Anggota DPRD Paser untuk masa jabatan 2024-2029.
“Terhitung hari ini, sejak pengucapan sumpah dan janji disertai dengan pemberian hak sebagai anggota DPRD Paser sesuai dengan perundang-undangan,” tambahnya.
Selain pengucapan sumpah janji PAW Anggota DPRD Paser untuk masa jabatan 2024-2029, dalam Paripurna tersebut juga menetapkan Regina Fabiola menjadi salah satu anggota dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
“Selain sebagai PAW Ikhwan Antasari, Regina Fabiola juga menjadi anggota badan musyawarah (Banmus) dan anggota Komisi II DPRD Paser,” tutup Wakil Ketua DPRD Paser yang akrab disapa Zoelkahar.
Untuk diketahui, Regina Fabiola akan menyuarakan suara rakyat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Paser Belengkong, Batu Engau dan Tanjung Harapan. (CB02/05)