Mau Lapor Takut Kena UU ITE..?,  Gunakan Aplikasi  SP4N LAPOR!  

PASER – Pranata Humas Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi kaltim, Mardiasih, mengatakan masyarakat dapat memanfatkan aplikasi SP4N LAPOR!, sebagai kanal aduan resmi masyarakat, bukan di media sosial yang rentan dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Selasa (15/10/2024).

“Kalau bapak-ibu ngeluh di media sosial kalau salah bahaya bisa kena UU ITE, tapi kalau di aplikasi SP4N LAPOR!, identitas pelapor dilindungi bahkan bisa melapor menggunakan anonim,” kata Mardiasih.

SP4N-LAPOR! merupakan kanal aduan masyarakat di di 38 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota, yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.

Melalui aplikasi ini masyarakat bisa menyampaika pengaduan Berkadar Pengawasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.

“Masyarakat bisa menyampaikan kritik, saran, masukan, dan aspirasi, terkait layanan publik dan permohonan informasi,” ucapnya.

Sosialisasi sekaligus pelatihan itu bertujuan agar warga setempat mengetahui pemanfaatan dan tata cara pelaporan aduan.

“Yang diadukan berupa layanan yang tidak sesuai standar dan kebijakan pemerintah, perilaku aparatur, adanya KKN, masalah lingkungan, dan kritikan terhadap layanan pemerintah,” kata Mardiasih.

Mardiasih menyebut melalui aplikasi SP4N LAPOR!, masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintah takut menyampaikan pendapatnya.

Menurutnya sosialisasi itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia guna menjaga kelestarian lingkungan.

“Kalau ada oknum-oknum atau perusahaan yang merusak lingkungan, masyarakat juga bisa melapor ke aplikasi ini,” tuturnya. (CB02/05)

Post ADS 1
Post ADS 1