Polres PPU Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Toko Perhiasan

Foto: Polres PPU Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Toko Perhiasan. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Aksi pencurian terjadi di toko perhiasan ELISA STORE yang berlokasi di Jalan Provinsi Km 18, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 wita dengan kerugian mencapai Rp 12 juta.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan  menjelaskan pelaku yang diketahui berinisial IAF (20), warga Kelurahan Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, kedapatan mencuri sekitar 200 perhiasan emas, seperti gelang, cincin, dan kalung.

Dijelaskan Dian, barang-barang tersebut terbuat dari bahan seperti XUPING (tembaga berlapis emas), titanium, dan stainless steel. Selain itu, pelaku juga mengambil sebuah handphone.

“Modus yang dilakukan IAF adalah dengan mencungkil pintu toko menggunakan alat pencongkel ban dan sebuah parang,” ungkap Dian, Selasa (15/10/2024).

Tidak hanya beraksi di toko perhiasan, IAF juga diketahui juga telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain.

Foto: Barang bukti pencurian yang di sita oleh pihak kepolisian. (DOK. Istimewa)

“Pelaku  juga terlibat pencurian di tempat servis laptop di Kelurahan Waru dengan total kerugian Rp8 juta, barang yang diambil satu unit laptop dan handphone,” ucap Dian.

Selain itu, kata Dian pelaku juga mencuri barang di ekspedisi PT SAP di Desa Giri Mukti, pelaku mencuri 13 paket milik konsumen dengan kerugian mencapai Rp 2 juta.

Tidak hanya di situ IAF juga melakukan pencurian lagi di counter HP di Simpang Tugu Waru, pelaku mengambil dua unit handphone, satu unit tablet, dan power bank dengan total kerugian Rp 8 juta.

Baca Juga :  Makmur Marbun Raih Penghargaan Kesejahteraan Rakyat Kategori Fiskal Rendah di Malam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024

Adapun total kerugian dari aksi pencurian yang dilakukan oleh IAF mencapai Rp 30 juta. IAF juga dikenalan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (CB/DMS)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1