PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, membuka secara resmi acara Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Triwulan III Tahun Anggaran 2024, yang juga disertai dengan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah (ATKP).
Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Maxone Hotel, Balikpapan, pada Kamis (17/10/2024).
Dalam sambutannya, Tohar menyoroti betapa pentingnya pemahaman mengenai penerapan ATKP di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa penggunaan aplikasi ini berperan vital dalam penyelarasan persepsi serta pengelolaan keuangan yang transparan melalui proses rekonsiliasi yang melibatkan bendaharawan, baik bendaharawan penerimaan, bendaharawan pengeluaran, maupun pembantu di setiap SKPD.
“Persoalan keuangan bukan hanya tanggung jawab Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tetapi tata kelola keuangan daerah dilaksanakan oleh banyak unit kerja dengan lingkup yang luas dan spesifik. Oleh karena itu, diperlukan rekonsiliasi,” kata Tohar.
Tohar juga menekankan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini harus dipahami sebagai sarana penting untuk menyelaraskan data dan informasi yang dikelola oleh berbagai sub-sistem dari sumber yang sama, sehingga tata kelola keuangan dapat berjalan lebih efektif.
Ia juga kemudian mengajak para bendahara untuk berpikir kritis terkait kendala yang menyebabkan belum banyak SKPD yang memanfaatkan aplikasi ATKP.
“Mari kita pikirkan bersama, apa yang menjadi kendala sehingga belum banyak yang menggunakan ATKP ini. Kita perlu memperbaiki masalah ini ke depannya,” kata Tohar.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ATKP ini bertujuan untuk merekap penggunaan aplikasi yang sebelumnya sudah diterapkan. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa baru sekitar 10 SKPD yang menggunakannya. Padahal, aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses transaksi pembayaran di setiap SKPD.
“ATKP sebenarnya memudahkan SKPD dalam transaksi pembayaran. Namun, kita perlu mendalami kendala yang mungkin dihadapi, dan itulah yang akan kita bahas hari ini,” ucap Hengki.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 17-18 Oktober, dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh 12 SKPD, sedangkan sesi kedua melibatkan 23 SKPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Setiap SKPD diwajibkan mengirimkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Bank Kaltimtara, berbagai unsur Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, Kepala Bagian Pembangunan, serta para bendahara penerimaan dan pengeluaran dari masing-masing unit kerja. (ADV/CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com







