8 Pengedar Dibekuk, Polres PPU Amankan 175 Gram Sabu

Foto: Kepala Polres PPU, AKBP Supriyanto, dalam konferensi pers, di Markas Polres PPU, pada Rabu (30/10/2024). (Dok.CahayaBorneo/AJI)
Foto: Kepala Polres PPU, AKBP Supriyanto, dalam konferensi pers, di Markas Polres PPU, pada Rabu (30/10/2024). (Dok.CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Polisi Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba selama rentan periode September hingga November 2024. Delapan tersangka berhasil diringkus dan diamankan bersama barang bukti seberat 175,72 gram sabu-sabu.

Kepala Polres PPU, AKBP Supriyanto, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PPU.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penindakan secara intensif terhadap berbagai laporan terkait penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, kami berhasil mengungkap enam kasus dengan delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba,” tegas Supriyanto, dalam konfrensi pers di Markas Polres PPU, Pada Rabu (30/10/2024).

Dari total kasus yang diungkap, Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengidentifikasi dua lokasi utama sebagai tempat terjadinya tindak pidana tersebut, yakni Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku. Empat tersangka masing-masing ditangkap di kedua kecamatan tersebut.

Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki latar belakang yang beragam. Dua di antaranya berusia antara 20-30 tahun, sementara enam lainnya berusia di atas 30 tahun.

” Identitas para tersangka yang berhasil diamankan antara lain CR, AR, RH, WA, AS, RA, dan AH,” jelasnya

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.  

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polres PPU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.

Di samping penindakan, Polres PPU juga gencar melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda.

“Penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang sangat buruk bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh komponen masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polres PPU. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Bupati Paser Cek Proyek Jalan di Dua Kecamatan
Post ADS 1