Disdukcapil PPU Sediakan KTP untuk WNA

Foto: Sekretaris Disdukcapil PPU Mawar. (Dok.IST)

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan ketersediaan sekitar 10 blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA). Hal ini menjadi langkah penting dalam proses integrasi WNA yang menetap di Indonesia.

Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar, mengatakan saat ini sudah ada dua WNA yang telah melakukan perekaman identitas dan resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Satu perekaman dilakukan pada tahun 2023 dan yang lainnya pada 2024,” kata Mawar saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (31/10/2024)

Lebih lanjut, KTP tersebut dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, WNA ini hanya diterbitkan KTP ketika memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.

” Terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi WNI, salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan kantor imigrasi setempat,” jelasnya.

Selain itu, terdapat juga beberapa persyaratan lain, seperti paspor yang merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang tinggal di dalam atau luar negeri, dan surat tanda melapor.

Ia menuturkan terdapat perbedaan antara KTP WNI dan WNA, yaitu berbeda warna kartu. ” Kalau KTP WNA warnanya pink kalau kita kan biru muda,” pungkasnya. (ADV/CB/RAH)

Baca Juga :  IKN Untungkan Perekonomian Kaltim-PPU Terdampak, Mudyat Noor: Perlu Kembangkan Sentra Pertanian  

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1