DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna,Setujui RPJPD 2025-2045

Ketua DPRD PPU, Rauf Muin para saat menggelar rapat paripurna istimewa untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 (Dok : CahayaBorneo/AJI)
Ketua DPRD PPU, Rauf Muin para saat menggelar rapat paripurna istimewa untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna istimewa untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat ini menjadi tonggak penting dalam merumuskan arah pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang.

Ketua DPRD PPU, Rauf Muin, dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJPD memiliki peran krusial dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.

“RPJPD bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan kompas yang akan memandu kita dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik,” ujarnya. Senin (11/11/2024).

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda RPJPD adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. DPRD PPU menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang memadai, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami berharap RPJPD ini dapat menjadi landasan kuat untuk mewujudkan PPU yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tambah Rauf.

Dalam upaya melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan, DPRD PPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti focus group discussion (FGD), hearing publik, dan sosialisasi.

“Kami ingin memastikan bahwa RPJPD ini benar-benar menjadi refleksi dari aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD PPU Apresiasi Peningkatan Faslitas RSUD Sepaku di Kawasan IKN

Dalam pelaksanaan RPJPD, Kabupaten PPU dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur. Namun demikian, PPU juga memiliki sejumlah peluang, seperti keberadaan kawasan industri, potensi sumber daya alam, dan dukungan pemerintah pusat.

“RPJPD PPU disusun dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Hal ini bertujuan untuk memastikan sinergi antara pembangunan di tingkat daerah dengan pembangunan di tingkat nasional,” pungkasnya.

Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, Raperda RPJPD akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda RPJPD ini kemudian akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan program-program pembangunan lainnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1