PENAJAM– Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial AS diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU). AS diduga kuat terlibat dalam kegiatan promosi judi online (judol) melalui akun media sosialnya.
Penangkapan AS dilakukan di kediamannya di Desa Giripurwa pada tanggal 9 November 2024. Tim cyber Polres PPU berhasil melacak aktivitas mencurigakan pada akun Facebook milik AS yang diduga mempromosikan situs judol.
Kepala Satreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapatkan informasi tersebut.
“Kami berhasil mengidentifikasi akun Facebook yang digunakan pelaku untuk mempromosikan judol,” tegas AKP Dian. Selasa (12/11/2024)
Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mengakui telah menyebarkan link situs judol melalui akun media sosialnya sebanyak empat kali. Ia mengaku tergiur oleh iming-iming keuntungan dari setiap orang yang mendaftar melalui link referral-nya
Tidak hanya itu, AS juga diketahui aktif mengajak teman-temannya untuk bermain judi online. Ia bahkan memfasilitasi transaksi deposit para temannya menggunakan akun dompet digital miliknya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang menjerat AS adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang elektronik milik AS, termasuk ponsel pintar dan akun media sosial yang digunakan untuk melakukan promosi judol.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Promosi judol merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak orang. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com