Polres PPU Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Pantai Sipakario

Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan anak dibawah umur (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di kawasan Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah nipah, Kecamatan Penajam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kafe tersebut.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. 

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (12/11/2024).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan seorang anak perempuan di bawah umur yang sedang bekerja sebagai pemandu lagu di kafe tersebut. Anak tersebut melayani pengunjung kafe dan bahkan dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

“Korban dipekerjakan untuk menemani pengunjung kafe dan mengkonsumsi minuman keras. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merupakan bentuk eksploitasi anak,” tegas Dian.

Atas perbuatannya, pemilik kafe diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti nota pembayaran, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” kata Kasat Reskrim.  

Baca Juga :  Turnamen Mini Soccer dan Bulutangkis Antar Instansi PPU Resmi Dibuka oleh Pj Bupati

Atas perbuatan itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com 

 

Post ADS 1
Post ADS 1