PENAJAM– Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan penangkapan seorang wanita berinisial JH (38) pada Senin lalu. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum PPU.
Kasat Narkoba Polres PPU, IPTU Iskandar Rondonuwu, mengungkapkan tersangka JH ditangkap di tepi jalan RT. 006, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 0,98 gram bruto yang disembunyikan secara cerdik di dalam bungkus rokok.
Modus yang digunakan tersangka cukup unik. Dengan menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok, tersangka berusaha mengelabui petugas dan masyarakat.
“Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang sangat berat menanti tersangka, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” ujarnya Kamis (14/11/2024)
Peredaran narkoba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat secara luas. Narkoba dapat merusak generasi muda, meningkatkan angka kriminalitas, dan mengganggu ketertiban umum.
Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, kami juga gencar melakukan upaya pencegahan,” tambahnya.
Kapolres PPU mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Dengan penangkapan JH, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah PPU. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba bagi masyarakat,” pungkasnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com