Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

DAERAH

Pekerja Sekuriti PT HPMR Belum Terima Gaji, Disnakertrans PPU Terbatas dalam Penanganan

badge-check


					Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, pada saat ditemui di kantornya. (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, pada saat ditemui di kantornya. (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Polemik terkait keterlambatan pembayaran gaji sejumlah pekerja sekuriti di PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPMR) terus bergulir. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi pihak yang kerap kali diminta bantuan dalam kasus ini, mengaku memiliki keterbatasan dalam penyelesaian masalah tersebut.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menjelaskan bahwa para pekerja sekuriti yang dimaksud sebenarnya direkrut oleh PT SSI, sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan PT HPMR.

“Jadi, PT HPMR itu hanya bekerja sama dengan PT SSI. Nah, PT SSI inilah yang merekrut tenaga kerja, termasuk para sekuriti ini,” ungkapnya Rabu (20/11/2024).

Marjani menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Namun, hingga saat ini, PT SSI selaku pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji belum memberikan respon yang memuaskan.

“Kami sudah mencoba menghubungi pihak PT SSI berkali-kali, namun tidak ada jawaban. Kami ingin tahu apa alasan di balik keterlambatan pembayaran gaji ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marjani menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan Disnakertrans dalam menangani kasus seperti ini sebenarnya terbatas.

“Jika ada pengaduan resmi, kami hanya bisa memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Kewenangan untuk memberikan sanksi, seperti denda, ada pada pihak yang lebih berwenang, yaitu pemerintah provinsi,” jelasnya.

Marjani juga menyoroti perubahan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Sebelum tahun 2014, Disnakertrans kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan ketenagakerjaan. Namun, setelah undang-undang tersebut berlaku, kewenangan ini dialihkan ke pemerintah provinsi,” terangnya.

Kondisi ini membuat Disnakertrans PPU merasa kesulitan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar seperti PT HPMR.

“Kami sangat berharap agar pemerintah provinsi dapat lebih proaktif dalam menangani masalah ketenagakerjaan di daerah, terutama terkait dengan pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harap Marjani.

Terkait dengan dukungan dari DPRD PPU, Marjani menyampaikan apresiasinya.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari DPRD PPU. Hal ini sangat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja,”pungkasnya. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPBD PPU Berhasil Amankan Satu Dari Tiga Ekor Buaya di Desa Gersik

13 Juni 2025 - 19:09 WITA

Demi Status Resmi, Ribuan Honorer PPU Rela Tak Terima TPP

13 Juni 2025 - 09:07 WITA

Bupati Mudyat Noor Terima Penghargaan Nasional, Targetkan 60 Persen Masyarakat PPU Nikmati Air Bersih

12 Juni 2025 - 15:20 WITA

Serah Terima Barang Bukti Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Giripurwa TA 2020

12 Juni 2025 - 15:10 WITA

DPRD PPU Ungkap Alasan Program Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan Penuh

12 Juni 2025 - 10:05 WITA

Trending di ADVERTORIAL DPRD PPU