ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada PPU, Alasan Sakit Jadi Sorotan

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, pada saat wawancara di kantor Bawaslu (Dok : CahayaBorneo/AJI)
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, pada saat wawancara di kantor Bawaslu (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Polemik dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencuat. Kali ini, seorang dokter di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) menjadi sorotan setelah dilaporkan hadir dalam debat kandidat di Jakarta.

Dokter tersebut berdalih hadir untuk menemani mertuanya yang sakit. Namun, keterangan ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diberikan.

“Ketidaksesuaian antara keterangan terlapor dengan fakta di lapangan menjadi perhatian kami. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah tidak adanya surat izin resmi dari pihak rumah sakit. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah alasan sakit yang diajukan hanyalah kamuflase untuk menutupi kepentingan politik lainnya,” ujarnya Sabtu (23/11/2024).

Jika terbukti bersalah melanggar netralitas ASN, dokter tersebut terancam sanksi berat, baik dari segi administratif maupun pidana. Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas melarang ASN terlibat dalam kampanye pasangan calon.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran netralitas ASN. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.” tambahnya.

Kasus ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga berdampak pada citra ASN secara keseluruhan. Kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat dapat terkikis jika banyak ditemukan kasus pelanggaran netralitas.

Baca Juga :  Tahapan Pilkades Serentak di Penajam Paser Utara Akan Dimulai Juli 2023

Masyarakat pun mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelanggar. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar lebih berhati-hati dalam bertindak.

Kasus ini juga mengundang pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap ASN. Apakah sistem pengawasan yang ada sudah cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas?

“Perlu ada evaluasi terhadap sistem pengawasan ASN,” ujar seorang pakar hukum tata negara. “Mungkin perlu ada pengetatan pengawasan, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada,” ungkapnya.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama ASN. Mereka harus selalu ingat bahwa netralitas adalah harga mati dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“ASN harus menjaga jarak dari politik praktis,” ujar Tata. “Mereka harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.” Pungkasnya.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada PPU menjadi sorotan publik. Bawaslu PPU tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya netralitas dan menegakkan integritas penyelenggaraan Pilkada. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1