Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Polres PPU Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi diwilayahnya

badge-check


					Foto: Satu Unite Mobil, Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (DOK. POLRES PPU) Perbesar

Foto: Satu Unite Mobil, Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (DOK. POLRES PPU)

PENAJAM – Unit Tipidter Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kecamatan Babulu, Minggu (24/11/2024). 

 

Pelaku berinisial ZA (40), seorang karyawan swasta asal Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, diamankan bersama barang bukti BBM yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

 

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan SH MH, mewakili Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin anggota Unit Tipidter.

 

“Pada Minggu pagi, anggota kami mencurigai sebuah kendaraan Toyota Kijang Super warna biru tua dengan nomor polisi KT 1537 DH yang sedang membongkar BBM dari tangki modifikasi ke dalam jerigen di Desa Babulu Darat,” ujar AKP Dian, Minggu (24/11/2025).

 

Setelah pembongkaran, kendaraan tersebut diikuti hingga ke SPBU Babulu. 

 

“Pelaku kembali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui BBM tersebut akan dijual di kios miliknya,” tambahnya.

 

Hasil penggeledahan di kios pelaku mengungkap delapan jerigen plastik berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 20 liter. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi berupa izin niaga atau penunjukan dari pemerintah, pelaku tidak dapat memenuhinya.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Super dengan tangki modifikasi berisi 40 liter Pertalite, delapan jerigen plastik berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM, barcode MyPertamina yang digunakan untuk pembelian BBM subsidi.

 

Menurut AKP Dian, tindakan ini diduga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. “BBM subsidi seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” pungkasnya. (CB/RILIS/POLRESPPU)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Mudyat Noor Teken Komitmen Revitalisasi Pendidikan 2026, PPU Siap Wujudkan Transformasi Sekolah

14 November 2025 - 17:16 WITA

Target Realistis PPU di Popda: Minimal 5 Besar, Maksimal Juara Umum

14 November 2025 - 17:10 WITA

Distan PPU Daftarkan 2.000 Pekebun dalam BPJS Ketenagakerjaan

14 November 2025 - 17:08 WITA

Pemda Penajam Paser Utara Target Juara Umum di Popda XVII 2025

14 November 2025 - 17:04 WITA

Ajak Masyarakat Jadi Suporter, Disdikpora PPU: Mari Semangati Atlet Kita

14 November 2025 - 16:34 WITA

Trending di KALTIM