PENAJAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memantau dan menindak pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Salah satu laporan yang diterima adalah dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten PPU.
Laporan ini telah diregistrasi dengan Nomor 003/PL/PB/KAB/23.10/XI/2024 pada 19 November 2024.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengungkapkan bahwa ASN tersebut diduga melanggar dua jenis aturan, yakni pelanggaran perundang-undangan lainnya dan pidana pemilihan, terkait kehadirannya dalam kampanye debat kedua.
“Berdasarkan hasil penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) PPU, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Khazin, Senin (15/11/2023).
Selain itu, dugaan pelanggaran pidana pemilihan mengacu pada Pasal 70 Ayat (1) huruf b dan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 188 dan 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Saat ini, Bawaslu PPU telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“kesimpulan akhir pada kedua akan dilakukan penerusan kepada kepolisian terkait dugaan pidana pemilihan dan penerusan kepada Badan Kepegawaian Negera (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara,” turup Khazin. (CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com