DPRD PPU Desak Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Sekolah

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, pada saat ditemui di kantornya (Dok : Istimewa )
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, pada saat ditemui di kantornya (Dok : Istimewa )

PENAJAM – Meningkatnya kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, mendesak agar pihak sekolah, pemerintah daerah, dan penegak hukum mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini.

“Perundungan tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar di sekolah,” tegas Thohiron. Kamis (28/11/2024).

Ia menambahkan bahwa tindakan bullying yang terus berulang dapat merusak psikologis korban dan menghambat perkembangan mereka.

Thohiron menekankan pentingnya peran guru dalam mencegah dan mengatasi perundungan di sekolah.

“Guru harus lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua siswa,” ujarnya.

Guru juga perlu diberikan pelatihan khusus untuk mengenali tanda-tanda bullying dan cara menghadapinya.

Untuk mengatasi masalah perundungan secara lebih komprehensif, DPRD PPU berencana menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam upaya mencegah dan menangani kasus perundungan di sekolah.

“Perda ini akan mengatur berbagai aspek terkait perlindungan anak, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban,” jelas Thohiron.

Selain itu, Perda ini juga akan memberikan perlindungan hukum bagi guru yang melakukan tindakan tegas dalam mengatasi kasus perundungan.

Thohiron menegaskan bahwa upaya untuk mengatasi perundungan di sekolah membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk orang tua, masyarakat, dan pemerintah.

Baca Juga :  Pj Bupati PPU Dorong Mandiri Program Makan Bergizi Gratis

“Orang tua harus lebih memperhatikan perkembangan anak-anak mereka dan memberikan dukungan yang cukup,” ujarnya.

Pemerintah Daerah juga harus menyediakan layanan konseling bagi korban perundungan dan memberikan pelatihan kepada guru dan tenaga kependidikan lainnya. Sementara itu, penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perundungan. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1