Disnakertrans PPU Tunda Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun Depan

Foto : Kepala Disnakertrans PPU, Marjani pada saat ditemui di kantornya (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga saat ini masih menunda penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun depan. Keputusan ini diambil menyusul belum adanya keputusan final dari pemerintah provinsi maupun pusat terkait besaran kenaikan UMK secara nasional.

“Meskipun sudah ada beberapa usulan kenaikan UMK antara 4% hingga 10%, namun kami belum bisa mengambil keputusan,” ungkap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Minggu (1/12/2024).

Beliau menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan UMK secara resmi berada di tangan Gubernur. Oleh karena itu, Disnakertrans PPU masih menunggu arahan dan keputusan dari pemerintah provinsi.

Marjani menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat persiapan untuk membahas usulan kenaikan UMK. Namun, keputusan akhir tetap harus menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan besaran kenaikan UMK sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan pemerintah pusat.

“Kami memahami bahwa para pekerja sangat menantikan kepastian terkait kenaikan UMK. Namun, kami mohon pengertiannya karena proses penetapan UMK ini cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak,” ujar Marjani.

Salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam penetapan UMK di PPU adalah data UMK Kabupaten PPU dan Kabupaten Berau yang tergolong tinggi di Kalimantan Timur. Hal ini tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi pemerintah provinsi dalam menetapkan besaran kenaikan UMK secara keseluruhan.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD PPU Harap Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Bendungan Sungai Telake

“Kami berharap agar besaran kenaikan UMK tahun depan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pekerja di Kabupaten PPU,” tambah Marjani.

Sementara menunggu keputusan resmi pemerintah, banyak perusahaan di Kabupaten PPU mulai melakukan survei internal untuk mengantisipasi kenaikan UMK. Beberapa perusahaan bahkan melakukan penyesuaian terhadap struktur gaji dan tenaga kerja, seperti mengurangi jumlah pekerja harian lepas.

“Hal ini dilakukan oleh perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usahanya di tengah ketidakpastian ekonomi,” jelas Marjani.

Pemerintah Kabupaten PPU berharap agar pemerintah pusat dan provinsi dapat segera memberikan kepastian terkait besaran kenaikan UMK. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mempercepat proses penetapan UMK,” pungkas Marjani. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com 

 

Post ADS 1
Post ADS 1