PENAJAM – Kejadian tragis mengguncang Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU). Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri dalam peristiwa penikaman. Peristiwa ini tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka saat ini telah ditahan dan sejumlah alat bukti telah diamankan.
“Tersangka sudah kita tahan dan saat ini tim penyidik sedang berada di Sepaku untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga korban,” ujar AKP Dian, Senin (02/12/2024).
Motif di balik aksi keji ini pun terungkap. Pelaku, yang berinisial TY berusia 27 tahun, nekat menusuk dada kiri ayahnya, AR 61 tahun, hingga tewas. Penyebabnya adalah teguran yang diberikan korban kepada pelaku terkait kebiasaan bermain ponsel yang berlebihan.
“Pelaku merasa tidak terima ditegur oleh korban, sehingga terjadilah peristiwa penikaman tersebut,” tambah AKP Dian.
Peristiwa ini tentu saja menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Akibat perbuatannya, TY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau dugaan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan dan pelaku akan diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.(CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com