KPU PPU Tetapkan Pasangan Mudyat-Win Menang Pilkada 2024

Foto : Pasangan pemenang Bupati dan Wakil Bupati PPU (Dok : CahayaBorneo/ISTIMEWA)

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU pada 5 Desember 2024. Dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, pasangan nomor urut 01, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin (Mudyat-Win), dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan berhasil memenangkan Pilkada 2024 di PPU.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengungkapkan bahwa pasangan Mudyat-Win berhasil meraih total 40.159 suara, unggul jauh dari pasangan lainnya. 

“Pasangan nomor urut 2, Andi Harahap-Dayang Donna Faroek, memperoleh 21.488 suara, sementara pasangan nomor urut 3, Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad, meraih 28.409 suara. Pasangan nomor urut 4, Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir, memperoleh suara paling sedikit dengan 17.011 suara,” ungkap Ali.

Mudyat-Win berhasil memperoleh dukungan mayoritas di PPU, dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi. KPU PPU mencatatkan tingkat partisipasi sebesar 79,6 persen, dengan total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 137.495 jiwa. 

Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat PPU dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Setelah penetapan hasil, KPU PPU membuka masa gugatan selama tiga hari untuk memberi kesempatan bagi pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa. 

“Namun, hingga saat ini, belum ada gugatan yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD PPU Dorong Pemerintahan Pusat Cari Solusi Jika Desa di IKN Dihapus

KPU PPU kini menunggu diterbitkannya Buku Register Perkara Konstitusi (RPK) oleh MK, yang biasanya diterbitkan tiga hari setelah masa gugatan berakhir. Setelah itu, KPU PPU akan segera menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih PPU dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tambah Ali

Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur dijadwalkan pada 7 Februari 2025. 

“Kami berharap agar pemimpin terpilih dapat fokus pada peningkatan ekonomi, kesejahteraan, dan kualitas sumber daya manusia di PPU demi kemajuan bersama seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com 

Post ADS 1
Post ADS 1