Kuasa Hukum Bupati Terpilih PPU, Mudyat- Win Pertanyakan Seleksi Dewan Pengawas Perumda AMDT

Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang baru saja memenangkan pemilihan, Rokhman Wahyudi, pada saat konversi pres di Media Center Mudyat- Win (Dok : CahayaBorneo/AJI)
Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang baru saja memenangkan pemilihan, Rokhman Wahyudi, pada saat konversi pres di Media Center Mudyat- Win (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang baru saja memenangkan pemilihan, Rokhman Wahyudi, mempertanyakan alasan di balik pelaksanaan seleksi terbuka untuk mengisi posisi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) PPU.

Proses rekrutmen ini, yang diumumkan secara resmi melalui Surat Nomor 004/PANSEL-PERUMDA/XII/2024, dinilai oleh Rokhman dilakukan pada waktu yang kurang tepat. Pasalnya, pelantikan Bupati terpilih baru akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 mendatang.

“Seharusnya, Pemerintah Daerah (Pemda) menunggu hingga proses pelantikan selesai untuk menghindari perdebatan,” tegas Rokhman Wahyudi pada hari Minggu (15/12/2024).

Rokhman berpendapat meskipun dari segi hukum, pelaksanaan seleksi ini tidak melanggar peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, namun dari sudut pandang etika, langkah ini patut dipertanyakan.

“Ini menyangkut masalah etika, bukan hanya persoalan aturan. Kurangnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan tim Bupati terpilih terkait pengumuman ini menimbulkan kesan bahwa proses seleksi dilakukan secara terburu-buru dan tanpa koordinasi yang baik,” ungkapnya.

Rokhman juga menyoroti keputusan pemerintah daerah Kabupaten PPU yang dinilai terlalu cepat dalam membuka proses seleksi Dewan Pengawas, terutama menjelang akhir tahun. Ia mempertanyakan alasan mendesak di balik pelaksanaan seleksi ini dalam jangka waktu yang sangat dekat dengan pelantikan Bupati terpilih.

Baca Juga :  Disnakertrans PPU Tunda Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun Depan

“Jika proses seleksi Dewan Pengawas Perumda AMDT atau PDAM PPU ditunda dan beberapa kejanggalan dalam proses ini segera diperbaiki, maka kami akan mengirimkan surat resmi untuk meminta perubahan,” tegasnya.

Rokhman menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut jika permintaan mereka tidak diindahkan.

“Jika permintaan kami tidak dipenuhi, maka kami akan mengajukan keberatan terhadap proses seleksi ini,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1