Penetapan Dewas Perumda AMDT Ditunda, Tunggu Bupati Definitif

Ketua DPRD Rauf Muin, pada saat diwawancarai di kantor DPRD PPU, (Dok : CahayaBorneo/AJI).

PENAJAM — Polemik terkait penetapan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menemui titik terang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Senin (6/1/2025), kedua belah pihak sepakat untuk menunda pengambilan keputusan final mengenai posisi Dewas. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa masa jabatan Bupati PPU akan segera berakhir.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan bahwa sebaiknya keputusan strategis seperti ini diambil oleh pemimpin definitif yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.

“Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk jangka panjang dan sesuai dengan visi misi bupati terpilih,” ujarnya. Selasa (07/01/2025).

Meskipun demikian, proses seleksi calon Dewas yang telah berjalan tetap dilanjutkan. Raup menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemborosan anggaran daerah yang telah dialokasikan untuk proses seleksi tersebut.

“Kami akan terus melanjutkan proses seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Raup mengungkapkan bahwa pada hari Selasa, 7 Januari 2025, akan diadakan pertemuan antara Penjabat (Pj) Bupati PPU dan Bupati terpilih untuk membahas lebih lanjut mengenai pengisian jabatan Dewas.

“Pertemuan ini sangat penting untuk menyinkronkan pandangan antara Pj bupati dan Bupati terpilih, sehingga keputusan yang diambil nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (CB/AJI)

Baca Juga :  Hamdam Minta Dinas PUPR Tuntaskan Semua PR di Tahun 2023

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1