PENAJAM — Polemik yang melibatkan PT Satu Solid Indonesia (SSI) dan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) terkait tunggakan gaji 47 karyawan akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kedua belah pihak akhirnya capai kesepakatan.
Dalam mediasi yang digelar beberapa waktu lalu, PT APMR secara resmi menyatakan komitmennya untuk membayarkan seluruh gaji karyawan yang tertunggak pada tanggal 10 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya perdebatan panjang mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji tersebut. Meskipun PT SSI merupakan pihak yang mempekerjakan langsung para karyawan, namun kewajiban pembayaran gaji akhirnya ditanggung oleh PT APMR sebagai pihak yang memperoleh jasa keamanan dari PT SSI.
Tidak hanya itu, PT APMR juga membuka peluang baru bagi para karyawan dengan menawarkan posisi sebagai penjaga lahan sawit di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Rencananya, para karyawan tersebut akan mulai bekerja pada akhir Januari 2025.
Andri Febriadi, Mediator Disnakertrans PPU, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga semua permasalahan terselesaikan.
“Kami tidak akan berhenti sebelum hak-hak para pekerja terpenuhi sepenuhnya,” tegas Andri. Kamis (09/01/2025).
Sebelumnya, Disnakertrans PPU telah beberapa kali memanggil pihak PT SSI untuk mengikuti mediasi, namun selalu mendapat penolakan. Oleh karena itu, Disnakertrans PPU berharap agar PT SSI dapat hadir dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya untuk menyelesaikan sengketa ini secara musyawarah.
Terungkap bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan pada tanggal 12 Desember 2024 turut mempengaruhi besaran gaji yang akan dibayarkan oleh PT APMR.
“Perusahaan hanya akan membayar gaji sesuai dengan jumlah hari kerja yang sebenarnya, yaitu delapan hari pada bulan Desember,” ungkap Andri.
Konflik antara PT SSI dan PT APMR bermula dari saling tuding mengenai tanggung jawab pembayaran gaji. PT SSI menyatakan bahwa PT APMR belum melunasi kewajiban pembayaran, sementara PT APMR berdalih bahwa mereka telah menyalurkan dana sesuai dengan perjanjian.
Berkat peran aktif Disnakertrans PPU, akhirnya ditemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans PPU berhasil menjembatani perbedaan pendapat antara PT SSI dan PT APMR, sehingga kesepakatan pembayaran gaji dan penawaran pekerjaan baru dapat tercapai.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama perusahaan dan pekerja, untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat. Selain itu, peran pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans, sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi Cahaya Borneo.com