Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

KPU PPU Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

badge-check


					Ketua KPU PPU pada saat rapat pleno terbuka di Pemkab PPU lantai l, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Ketua KPU PPU pada saat rapat pleno terbuka di Pemkab PPU lantai l, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati PPU pada Pemilu 2024. Rapat pleno tersebut digelar di lantai 1 kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, dalam rapat pleno tersebut mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati PPU periode 2025-2030. Keputusan ini merujuk pada surat dinas dari KPU Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.

Ali menjelaskan penetapan tersebut berdasarkan Surat KPU RI yang menyatakan bahwa apabila tidak ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU daerah wajib melaksanakan penetapan pasangan calon dalam rapat pleno. Surat dari KPU RI juga menetapkan bahwa penetapan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah diterimanya surat tersebut.

“Surat tersebut diterima pada 6 Januari 2025, dan kami melaksanakan rapat pleno pada hari ini untuk menetapkan pasangan calon,” kata dia. Kamis (09/01/2025).

Setelah penetapan ini, langkah berikutnya adalah mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU. Surat ini berisi pengusulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang nantinya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur.

Ali juga menjelaskan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih akan dilakukan setelah proses administrasi selesai. Menurutnya, pelantikan kemungkinan besar akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025, meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pelantikan belum dicabut.

“Walaupun Perpres 80 Tahun 2024 belum dicabut, kami tetap merujuk pada ketentuan yang ada dalam perpres tersebut. Berdasarkan perpres, pelantikan Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, dan pelantikan Bupati serta Wakil Bupati pada 10 Februari 2025,” tambahnya.

Namun, dia menegaskan bahwa pelantikan serentak untuk semua kepala daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, kemungkinan akan dilakukan pada bulan Maret 2025, menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Pihaknya berharap agar proses pelantikan berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Proses penetapan ini menandai tahapan penting dalam rangkaian Pemilu 2024 di PPU. Kini, pasangan Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin menanti proses administrasi dan pelantikan untuk memulai masa tugas mereka sebagai pemimpin daerah yang baru,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Fokus SDM, Disdikpora PPU Rekrut Guru Lokal untuk Sekolah Rakyat

29 Agustus 2025 - 18:51 WITA

Gedung Baru Disdikpora PPU Belum Dapat Digunakan

29 Agustus 2025 - 18:47 WITA

Disdikpora PPU Siapkan Skema BOS untuk 19 Sekolah Swasta, Wujud Pemerataan Pendidikan

29 Agustus 2025 - 18:45 WITA

PKK PPU Gelar Festival Pangan Lokal, Dorong Diversifikasi Gizi dan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 15:39 WITA

Dugaan Pungli Proyek Jalan Lingkungan di PPU

28 Agustus 2025 - 15:30 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA