​​BKAD PPU Sebut Silpa APBD 2024 Mencapai Rp79 Miliar

Foto: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhajir. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 tercatat mencapai Rp79 miliar.

Kepala BKAD PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penghitungan lebih lanjut terkait sumber-sumber dana Silpa tersebut. 

Berdasarkan data awal, sebagian besar dana tersebut berasal dari proyek-proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat serta Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Silpa besar Rp79 miliar ini masih direkonsiliasikan untuk menentukan Silpa riil yang bebas kita gunakan. Karena ada juga Silpa dari dana earmark yang bersumber dari pemerintah pusat seperti DAK,” kata Muhajir, Senin (13/1/2025). 

Silpa sebesar Rp79 miliar, menurut Muhajir, akan dialokasikan kembali melalui program belanja daerah pada APBD Perubahan tahun 2025. Hal ini juga berlaku untuk Silpa yang berasal dari proyek-proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Pasalnya, terdapat beberapa proyek pembangunan yang menggunakan DAK yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran 2024.

Untuk memastikan penyelesaian proyek-proyek tersebut, pemerintah daerah memberikan perpanjangan waktu kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Langkah ini diambil guna menjamin bahwa proyek dapat diselesaikan dengan baik dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Ada proyek menggunakan DAK yang sampai akhir 2024 tidak tuntas, itu diberi perpanjangan waktu. Contohnya proyek pembangunan Puskesmas Maridan. Sisa pengerjaannya nanti akan dikategorikan utang atau kewajiban daerah. Ini bisa dibayarkan nanti di APBD Perubahan 2025,” tandasnya. (CB/DMS)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

 

Post ADS 1
Post ADS 1