Ciduk Dua Pengedar Sabu

Pelaku pengedar sabu MI dan JM yang telah di amankan pihak Polres PPU. (Dok : Istimewa)

PENAJAM — Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil menangkap pengedar perang narkoba berjenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, Sabtu dan Minggu (12/01), polisi berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat.

Tersangka pertama, berinisial MI (51), berhasil diamankan di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat total 1,22 gram, satu bungkus rokok, celana panjang biru tua, dan sebuah ponsel.

“Dari hasil interogasi terhadap MI, kami berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih besar. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari JM,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu. Kamis (16/01/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap JM di sebuah minimarket di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat total 1,77 gram yang disembunyikan di dalam kantong celananya.

“Dengan tertangkapnya kedua tersangka, kami berhasil mengamankan total 2,99 gram sabu. Ini merupakan jumlah yang cukup signifikan dan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kami masih menjadi ancaman serius,” tegasnya AKP Iskandar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga :  Serahkan Sertifikat Pelatihan, Makmur Marbun : "Saya Tidak Ingin Melihat Ada Pengangguran di PPU"

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa masyarakat juga sangat peduli dengan masalah narkoba,” ujar AKP Iskandar.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, mengapresiasi kinerja Satuan Resnarkoba yang telah berhasil membongkar jaringan pengedar sabu ini.

“Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga sangat penting dilakukan untuk mengatasi masalah narkoba. Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba.

“Kami berharap dengan adanya upaya-upaya ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1