Pemkab PPU Tuntut Hutang Pengelola Pasar Petung

Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto, pada saat ditemui di kantornya. (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) semakin serius dalam menuntaskan masalah pengelolaan Pasar Petung. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU saat ini tengah fokus pada upaya penagihan royalti yang belum dibayarkan oleh pihak pengelola pasar.

Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, hingga saat ini, belum ada titik terang mengenai pembayaran royalti yang menjadi hak pemerintah daerah.

“Kami telah melalui berbagai tahapan dalam proses penagihan ini, termasuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri PPU. Kita lihat saja tahun ini apakah akan ada langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya, Jumat (17/01/2025).

Sebelumnya, telah terjadi perpanjangan kontrak pengelolaan Pasar Petung hingga tahun 2028. Keputusan ini sempat menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan DPRD PPU, mengingat adanya tunggakan pembayaran royalti yang cukup besar.

Tunggakan pembayaran royalti ini berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya, pendapatan dari sektor pasar merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan.

Margono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika upaya penagihan secara administratif tidak membuahkan hasil.

“Kita akan terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, jika memang harus melalui jalur hukum, kami siap melakukannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik Resmikan Bantuan Sumur Bor Desa Sumber Sari

Masyarakat PPU berharap agar permasalahan pengelolaan Pasar Petung dapat segera diselesaikan. Mereka menginginkan agar pasar tradisional yang menjadi pusat perekonomian masyarakat ini dapat dikelola dengan baik dan transparan. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1