Polres PPU Kembali Ciduk Dua Pengedar Sabu di Babulu

Pelaku pengedar sabu (Dok : istimewa)

PENAJAM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Babulu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (20/01/25) malam, dua orang pelaku berhasil diringkus.

Tersangka yang ditangkap berinisial AY (38) dan YS (30). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Babulu Darat setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas informasi dari masyarakat.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar Rondonuwu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka cukup menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

“Selain sejumlah sabu-sabu, kami juga menemukan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengedarkan barang haram tersebut,” ujarnya, Selasa (21/01/2025).

AKP Iskandar menjelaskan bahwa AY diduga sebagai pengedar utama di wilayah Babulu. Sementara itu, YS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu-sabu dari luar wilayah.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Penangkapan kedua tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polres PPU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Supriyanto mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Saya berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, ia yakin dapat menekan angka peredaran narkoba di PPU.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus penangkapan pengedar narkoba di Babulu ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak keluarga dan masyarakat. Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1