Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Polres PPU Kembali Ciduk Dua Pengedar Sabu di Babulu

badge-check


					Pelaku pengedar sabu (Dok : istimewa) Perbesar

Pelaku pengedar sabu (Dok : istimewa)

PENAJAM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Babulu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (20/01/25) malam, dua orang pelaku berhasil diringkus.

Tersangka yang ditangkap berinisial AY (38) dan YS (30). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Babulu Darat setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas informasi dari masyarakat.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar Rondonuwu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka cukup menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

“Selain sejumlah sabu-sabu, kami juga menemukan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengedarkan barang haram tersebut,” ujarnya, Selasa (21/01/2025).

AKP Iskandar menjelaskan bahwa AY diduga sebagai pengedar utama di wilayah Babulu. Sementara itu, YS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu-sabu dari luar wilayah.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Penangkapan kedua tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polres PPU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Supriyanto mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Saya berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, ia yakin dapat menekan angka peredaran narkoba di PPU.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus penangkapan pengedar narkoba di Babulu ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak keluarga dan masyarakat. Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dukung IKN, UGM dan Pemkab PPU Bahas Kerja Sama Inovatif dalam Pelestarian dan Pemberdayaan

11 Juli 2025 - 19:36 WITA

Program “Gratis Pol” Pemprov Kaltim Buka Pintu Kuliah Penuh di Universitas Gunadarma

11 Juli 2025 - 19:28 WITA

PPU Dorong Konektivitas IKN: Jalan Sotek–Bongan Jadi Urgensi Daerah

11 Juli 2025 - 13:37 WITA

PPU Siapkan Generasi Digital: AI dan Coding Masuk Kurikulum Sekolah

11 Juli 2025 - 10:29 WITA

Peresmian Gedung Baru UNPAR di PPU Tandai Babak Baru Pendidikan Tinggi

11 Juli 2025 - 00:36 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU