Pemberhentian 241 Guru Honorer di PPU Picu Kekhawatiran Kekurangan Tenaga Pendidik

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Dunia pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menghadapi tantangan serius. Kebijakan pemberhentian 241 guru honorer, sebagai konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah memicu kekhawatiran akan terjadinya kekurangan tenaga pendidik di berbagai sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tidak terhindarkan sebagai tindak lanjut dari undang-undang yang melarang perekrutan tenaga honorer. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini perlu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata sistem kepegawaian. Namun, kami juga menyadari bahwa dampaknya sangat besar bagi dunia pendidikan di PPU,” ujarnya.

Andi menjelaskan bahwa selain pemberhentian guru honorer, kondisi ini diperparah dengan adanya sekitar 50 guru yang memasuki masa pensiun tahun ini. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 80 orang pada tahun depan.

“Dengan adanya pemberhentian guru honorer dan guru yang memasuki masa pensiun, kami menghadapi krisis guru yang sangat serius. Kami khawatir jika kondisi ini tidak segera diatasi, akan berdampak pada kualitas pendidikan di PPU,” tuturnya.

Dampak dari kebijakan ini sudah mulai dirasakan di sejumlah sekolah yang kehilangan sebagian besar tenaga pengajarnya. Beberapa sekolah yang sebelumnya memiliki enam guru, kini hanya menyisakan satu orang tenaga pendidik.

“Kami menerima laporan dari beberapa sekolah yang mengalami kekurangan guru yang sangat signifikan. Bahkan, ada sekolah yang hanya memiliki satu guru yang tersisa,” katanya.

Guna mengatasi permasalahan ini, Disdikpora PPU mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan mempertimbangkan penerapan skema Kontrak Kerja Individu (KKI), sebagaimana yang telah diterapkan di Kabupaten Berau.

“Kami melihat bahwa skema KKI dapat menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kekurangan guru. Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan opsi ini,” harapnya.

Meskipun dihadapkan pada krisis tenaga pengajar, Disdikpora memastikan bahwa aktivitas belajar mengajar tetap berjalan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid.

“Kami akan terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini. Kami juga akan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Andi Singkerru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengatasi permasalahan ini. Ia berharap semua pihak dapat memberikan dukungan dan masukan yang konstruktif untuk mencari solusi terbaik.

“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk mengatasi krisis guru ini. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kualitas pendidikan di PPU,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1