Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Polres PPU Amankan 150 Knalpot Brong dan 20 Kendaraan Terlibat Balapan Liar

badge-check


					Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, bersama dengan 150 knalpot brong dan 20 kendaraan yang telah diamankan Polres PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, bersama dengan 150 knalpot brong dan 20 kendaraan yang telah diamankan Polres PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan sekitar 150 knalpot brong dan 20 kendaraan yang terlibat dalam balapan liar dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/02/2025).

Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku balapan liar adalah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2009 tentang kendaraan. Sanksi bagi pengguna knalpot brong adalah kurungan penjara selama satu bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 200 ribu.

“Knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, mengganggu ketertiban, dan menyebabkan polusi udara,” ujarnya.

Menurut Rhondy, ambang batas kebisingan knalpot untuk motor berkapasitas sekitar 80 CC adalah sekitar 77 desibel, sedangkan untuk motor berkapasitas 80 hingga 175 CC adalah sekitar 80 desibel.

Selain itu, para pelaku balapan liar juga melanggar pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 dan pasal 12 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 3 juta.

“Balapan liar ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Sebagai tindakan tegas, Polres PPU akan mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan sering terlibat balapan liar selama tiga bulan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan, untuk segera menghentikan penggunaan knalpot brong dan kegiatan balapan liar. Jika masih kedapatan, kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dukung IKN, UGM dan Pemkab PPU Bahas Kerja Sama Inovatif dalam Pelestarian dan Pemberdayaan

11 Juli 2025 - 19:36 WITA

Program “Gratis Pol” Pemprov Kaltim Buka Pintu Kuliah Penuh di Universitas Gunadarma

11 Juli 2025 - 19:28 WITA

PPU Dorong Konektivitas IKN: Jalan Sotek–Bongan Jadi Urgensi Daerah

11 Juli 2025 - 13:37 WITA

PPU Siapkan Generasi Digital: AI dan Coding Masuk Kurikulum Sekolah

11 Juli 2025 - 10:29 WITA

Peresmian Gedung Baru UNPAR di PPU Tandai Babak Baru Pendidikan Tinggi

11 Juli 2025 - 00:36 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU