PENAJAM — Polres Penajam Paser Utara (PPU) berikan himbauan terkait penggunaan sepeda listrik yang marak di kalangan masyarakat, terutama anak-anak di bawah umur.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menjelaskan bahwa sepeda motor listrik telah terdaftar di Samsat dan dapat digunakan oleh masyarakat umum. Namun, sepeda listrik belum terdaftar sehingga penggunaannya perlu diatur.
Rhondy menyoroti penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur, khususnya siswa SD, yang tidak diperkenankan mengendarai di jalan ramai, terutama jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan-jalan yang sepi seperti gang dan jalan lingkungan.
Polres PPU akan menindak tegas pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan. Rhondy mengatakan pihaknya akan memberikan tiga tindakan, yaitu imbauan, teguran, dan tilang.
“Kami harus bertahap dalam mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi ketertiban dalam berlalu lintas,” tegasnya, Kamis (13/02/2025).
Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Polres PPU berharap masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua, memahami risiko penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
AKP Rhondy Hermawan juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anaknya.
“Orang tua diharapkan memberikan pemahaman tentang aturan lalu lintas dan pentingnya menggunakan sepeda listrik di tempat yang aman,” ungkapnya.
Polres PPU akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti sekolah dan pemerintah daerah, untuk mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Saya berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang baik dan mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com