PENAJAM — Angka kriminalitas Penajam Paser Utara (PPU) mengalami peningkatan sepanjang tahun 2024. Data itu dirilis oleh Kepolisian Resor (Polres) PPU menunjukkan lonjakan kasus yang cukup mencolok, terutama pada tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan sebanyak 32 perkara dibandingkan tahun sebelumnya. Total kasus kriminal yang dilaporkan mencapai 256 kasus, naik dari 224 kasus pada tahun 2023.
“Kami mencatat ada peningkatan sebanyak 32 perkara dibandingkan dengan tahun 2023,” ujar AKP Dian pada Jumat (14/02/2025).
Salah satu sorotan utama dari data kriminalitas ini adalah lonjakan tajam pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari 29 kasus pada 2023, angka ini melonjak menjadi 45 kasus pada 2024. Ini merupakan peningkatan yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Selain kekerasan terhadap perempuan dan anak, beberapa jenis kejahatan lain juga mengalami peningkatan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) naik dari 28 menjadi 37 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) naik dari 1 menjadi 2 kasus, dan pengeroyokan meningkat dari 14 menjadi 17 kasus.
“Peningkatan signifikan juga terjadi pada kasus penipuan, yang naik dari 5 menjadi 15 kasus. Kasus penganiayaan juga mengalami kenaikan dari 35 menjadi 46 kasus,” ungkapnya.
Meskipun terjadi peningkatan kasus, tingkat penyelesaian perkara oleh Polres PPU justru mengalami penurunan. Pada tahun 2024, hanya sekitar 71 persen perkara yang berhasil diselesaikan, dibandingkan dengan 91 persen pada tahun 2023.
AKP Dian menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh banyaknya kasus yang terjadi pada November dan Desember yang baru dapat diselesaikan pada Januari 2025. Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian perkara membutuhkan waktu sekitar 60 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk mengatasi peningkatan kriminalitas ini, kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan melalui pemasangan stiker di tempat-tempat umum, seperti terminal, pelabuhan, toko, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya. Sosialisasi juga dilakukan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan,” jelasnya.
AKP Dian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dan mencegah tindak kriminalitas. Ia mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Meskipun demikian, ada beberapa jenis kejahatan yang mengalami penurunan, seperti perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan siber yang melanggar Undang-Undang ITE. Namun, kasus perjudian online justru mengalami kenaikan.
Peningkatan kriminalitas di PPU pada tahun 2024 menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat. Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk mengatasi masalah ini.
“Peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan dan peran aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com