Dua Tersangka Bersama Sejumlah Motor Diamankan, Polres PPU Bongkar Sindikat Penggelapan dan Penadahan Kendaraan Bermotor

PENAJAM – Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membongkar dua kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi antara Januari dan Februari 2025. Dua orang tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (20/02/25).

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, SH MH, menjelaskan bahwa kedua kasus ini menggunakan modus yang serupa. Para tersangka berpura-pura mencari sopir untuk mengantarkan kendaraan, namun kendaraan tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku.

Kasus pertama berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di sebuah warung makan milik Abdul Rohman di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam. Kasus kedua terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, di Pertashop yang terletak di Jl. Bangun Mulya, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Dalam kedua insiden ini, pelaku yang mengaku bernama AI berhasil menggelapkan kendaraan bermotor.

Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres PPU yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata berinisial AN. AN diketahui telah melakukan lebih dari delapan kali penggelapan kendaraan di wilayah Kabupaten PPU.

“Pelaku ini menggelapkan berbagai jenis kendaraan, termasuk sepeda motor Honda Supra yang kemudian dijual kepada seseorang bernama DN. Kami juga berhasil menangkap DN yang terlibat dalam penadahan kendaraan hasil penggelapan,” ujar AKP Dian Kusnawan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK, serta kunci kontak kendaraan. Beberapa kendaraan yang diamankan termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, DN yang terlibat dalam penadahan kendaraan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Sat Reskrim Polres PPU terus mengembangkan penyelidikan ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan bermotor. Polisi juga meminta agar korban segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (CB/Humas Polres PPU)

 

TimRedaksiCahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1