Dua Tower Telekomunikasi di PPU di Segel Satpol-PP, Diduga Tidak Memiliki Izin 

Foto : Kepala Satpol-PP PPU, Bagenda Ali, pada saat ditemui di kantornya (Dok : Istimewa)

PENAJAM –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyegel dua tower telekomunikasi yang tengah dibangun di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, dan Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

Hal ini dilakukan karena tidak ada izin resmi terkait pemasangan tower telekomunikasi ini seperti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Satpol-PP PPU, Bagenda Ali, menyatakan iya menyegal dua tower tersebut karena sudah melanggar hukum karena sudah membangun tower tanpa seizin dari pemerintah daerah.

“Saat kami cek, pihak yang membangun dua tower telekomunikasi ini memang tidak memiliki dokumen yang sah, alhasil kami langsung menyegel tower tersebut,” ujarnya, Minggu (22/02/2025).

Untuk sementara kami tidak akan membuka pembangunan ini kembali sampai pihak yang bersangkutan bisa melengkapi dokumen dokumen yang sah dan yang diperlukan untuk membangun tower telekomunikasi tersebut.

Ali menegaskan perbuatan yang dilakukan mendapat konsekuensi berupa peraturan Daerah (Perda) 4/2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda 5/2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 

“Sebelum adanya dokumen yang lengkap, jangan harap mereka bisa beraktivitas seperti biasa,” tegasnya.

Lanjut, denda yang akan diberikan oleh pihak yang telah membangun tower telekomunikasi tanpa izin yang sah, kata dia dendanya berupa denda 10 persen dari nilai bangunan.

“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi aktivitas yang dapat merugikan pihak manapun, karena suatu yang seperti ini bisa merugikan masyarakat maupun pemerintah terkait,” pungkasnya.(CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

 

Post ADS 1
Post ADS 1