Dua Pengedar Sabu Dibekuk di PPU, Salah Satunya Merupakan Residivis

Foto: Tersangka berinisial S dan A yang telah diamankan oleh Polres PPU (Dok: HUMAS POLRES PPU)

PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Tersangka pertama berinisial S (50) berjenis kelamin laki laki bekerja sebagai buruh harian lepas yang telah diamankan oleh Satresnarkoba PPU pada Senin 24 Februari 2025, di RT 01 Kelurahan Penajam.

“Tersangka S ini merupakan salah satu residivis kasus narkotika juga, jadi ini yang ketiga kalinya,” ujar Wakapolres PPU, Awan Kurnianto, Selasa (04/3/2025).

Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya berupa, dua paket bungkus narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 0,27 gram, kemudian dua bungkus plastik, tiga sekop, dan satu bungkus rokok merek Sampoerna, satu buah dompet kecil berwarna pink, dan satu unit handphone.

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kedapatan mengedarkan narkotika di wilayah RT.01 Kelurahan Penajam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres PPU segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Modus operasinya yaitu dengan perantara jual beli, kemudian dibelanjakan, kemudian diedarkan,” ungkapnya.

Pasal yang didapatkan tersangka yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual beli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan, memiliki, atau menyimpan narkotika golongan I, sebagaimana pada pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Tersangka akan mendapatkan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Kemudian, kasus yang kedua Satresnarkoba PPU berhasil menangkap tersangka dengan inisial A (41) berjenis kelamin laki-laki yang berhasil ditangkap di jalan yang terletak di RT.01 Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam pada Rabu 26 Februari 2025 pada pukul 19.30 wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua paket Narkotika dengan berat bruto 0,47 gram, beserta barang bukti lainnya yaitu, satu buah skop yang terbuat dari sedotan plastik, kemudian satu buah tas berwarna coklat, satu buah plastik bening, uang tunai Rp200 Ribu, dan satu unit handphone.

“Kronologi kejadian, hampir sama laporan dari masyarakat juga, dan tim mendatangi TKP selanjutnya berhasil kami amankan pelaku,” imbuhnya.

Modus operasinya, tersangka membeli narkoba berjenis sabu kepada temannya, yang masih dalam penyelidikan oleh polres PPU, setiap pengambilan Narkotika, tersangka  mendapatkan 10 paket sabu dengan harga Rp2 Juta.

“Akan tetapi, metode pembayaran yang para pelaku ini lakukan menggunakan invoice, barang terlebih dahulu diserahkan, uang pelunasan akan dibayarkan apabila, narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual,” pungkasnya.

Tersangka diketahui mendapatkan keuntungan dari aktivitasnya, yaitu berupa kesempatan mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dan menerima uang tunai sebesar Rp300 ribu setiap kali mengambil narkotika jenis tersebut.

Lebih lanjut, tersangka diketahui sering mengambil narkotika jenis sabu-sabu menggunakan alat buatannya sendiri. Sabu-sabu tersebut kemudian ia jual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1