PENAJAM – Pencurian Aki penghubung penghubung speaker di Masjid Al-Muhajirin dan genset milik Masjid Darusafaah, dua tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan sedang menjalankan hukum, Minggu (9/3/2025).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto, SIK, MSI melalui Kapolsek Waru IPTU Herwin, SH, menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan di dua kejadian yang berbeda, tersangka pertama terjadi pada 14 Februari 2025, pihak pengurus masjid melihat aki penghubung speaker hilang, namun ditemukan kembali pada tanggal 13 Februari 2025.
“Akan tetapi pada saat esok hari, pengurus masjid melihat kembali bahwa aki penghubung speaker tersebut hilang kembali,” ujar IPTU Herwin, pada Minggu (9/3).
Kejadian serupa juga menimpa Masjid Darusafaah pada 25 Februari 2025, yang mana mereka kehilangan satu unit genset berwarna biru yang disimpan di gudang masjid hilang begitu saja.
“Akibat dari kejadian tersebut masing masing masjid mendapatkan kerugian material sebesar Rp 1.250.000 ( satu juta dua ratus Lima puluh ribu rupiah) untuk aki dan Rp 1.500.000 (satu juta Lima Ratus ribu rupiah) untuk genset,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa pada saat menerima laporan pihaknya tanpa pikir panjang langsung segera ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan
“Kami telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti yang ada. Dua orang tersangka telah teridentifikasi, yakni berinisial Wy (28) dan berinisial YI (23), yang kini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Kasus ini pun langsung dilimpahkan kepada Polres PPU untuk penanganan lebih lanjut, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada warga,” pungkasnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com