Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Polsek Waru Berhasil Ungkap Dua Pencurian Aki dan Genset  Milik Masjid 

badge-check


					Foto : pada tersangka yang telah diamankan oleh Polsek Waru (Dok: istimewa) Perbesar

Foto : pada tersangka yang telah diamankan oleh Polsek Waru (Dok: istimewa)

PENAJAM –  Pencurian Aki penghubung penghubung speaker di Masjid Al-Muhajirin dan genset milik Masjid Darusafaah, dua tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan sedang menjalankan hukum, Minggu (9/3/2025).

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, SIK, MSI melalui Kapolsek Waru IPTU Herwin, SH, menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan di dua kejadian yang berbeda, tersangka pertama terjadi pada 14 Februari 2025, pihak pengurus masjid melihat aki penghubung speaker hilang, namun ditemukan kembali pada tanggal 13 Februari 2025.

“Akan tetapi pada saat esok hari, pengurus masjid melihat kembali bahwa aki penghubung speaker tersebut hilang kembali,” ujar IPTU Herwin, pada Minggu (9/3).

Kejadian serupa juga menimpa Masjid Darusafaah pada 25 Februari 2025, yang mana mereka kehilangan satu unit genset berwarna biru yang disimpan di gudang masjid hilang begitu saja.

“Akibat dari kejadian tersebut masing masing masjid mendapatkan kerugian material sebesar Rp 1.250.000 ( satu juta dua ratus Lima puluh ribu rupiah) untuk aki dan Rp 1.500.000 (satu juta Lima Ratus ribu rupiah) untuk genset,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa pada saat menerima laporan pihaknya tanpa pikir panjang langsung segera ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan 

 “Kami telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti yang ada. Dua orang tersangka telah teridentifikasi, yakni berinisial Wy  (28) dan berinisial  YI  (23), yang kini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Kasus ini pun langsung dilimpahkan kepada Polres PPU untuk penanganan lebih lanjut, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada warga,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PEP Tanjung Field Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Jalur Pipa Migas di PPU

24 November 2025 - 17:01 WITA

Keriangan POPDA PPU Berbuah Manis, Omzet UMKM Lokal Meroket Hingga Lima Kali Lipat

24 November 2025 - 16:17 WITA

Polres PPU Tegakkan Disiplin Internal dalam Operasi Zebra Mahakam 2025

24 November 2025 - 12:31 WITA

Polres PPU Tangkap Dua Pencuri Proyek MBG, Akhiri Aksi Beruntun di Lima Lokasi

24 November 2025 - 12:27 WITA

Gowes Bersama Kapolres PPU: Wujud Kedekatan Polri dan Masyarakat di Jumat Sehat

24 November 2025 - 12:22 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA