Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

DPRD PPU Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

badge-check


					Foto: Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani pada saat ditemui di Gedung paripurna DPRD PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani pada saat ditemui di Gedung paripurna DPRD PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar seluruh perusahaan di PPU dapat lebih kooperatif dan mematuhi undang-undang yang mengatur tentang pemberian THR,” ujarnya, Rabu (13/3/2024). 

Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi, terutama dalam menyambut momen penting seperti hari raya idul fitri.

Bijak menambahkan bahwa pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan akan menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Hal ini juga diharapkan dapat membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berjalan lancar tanpa kendala finansial.

“THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami berharap tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. DPRD PPU akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR dan siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, ia mengajak perusahaan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan terkait pembayaran THR. Transparansi dan keterbukaan informasi diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dan konflik.

“Kami mengimbau kepada seluruh karyawan untuk berani melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi. Kami dari DPRD PPU siap membantu dan mengawal proses ini,” katanya.

Pemberian THR ini bukan hanya sekedar kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kontribusi karyawan dalam memajukan perusahaan. Dengan pembayaran THR yang tepat, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan di masa mendatang.

DPRD PPU berharap, dengan adanya himbauan ini, seluruh perusahaan di PPU dapat menjalankan kewajiban mereka dengan baik, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Raperda APBD 2026 Disahkan, Bupati Mudyat Noor Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 November 2025 - 14:26 WITA

Kelurahan Nipah-Nipah Resmi Jadi Kelurahan Bersinar, PPU Perkuat Perang Melawan Narkoba

30 November 2025 - 14:18 WITA

RSUD RAPB Terapkan Kompensasi Layanan, Fraksi Gerindra Soroti Istilah “Teh Kotak” dalam SK Direktur

30 November 2025 - 14:16 WITA

APBD 2026 Senilai Rp1,48 Triliun, Turun Drastis Akibat Penurunan Dana Pusat

30 November 2025 - 12:32 WITA

Disdikpora PPU Bersiap Tempati Gedung Baru, Akhiri Era Kantor Nomaden

30 November 2025 - 11:41 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU