PENAJAM – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan razia terhadap sejumlah lokasi hiburan malam.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP PPU dan berlangsung pada Jum’at (14/3/2025) di Kelurahan Sepan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek serta mengamankan belasan wanita pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Tim gabungan yang terdiri dari 21 personel Satpol PP dan 2 personel Polisi Militer (PM) ini memulai operasi pukul 21.00 Wita dengan apel persiapan di halaman Masjid Islamic Center, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam.
Setelah apel, tim bergerak menuju lokasi sasaran dan tiba di kafe tersebut pada pukul 23.05 Wita. Di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah wanita yang bersembunyi di dalam toilet untuk menghindari razia.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRANTIBUM), Rakhmadi, SH.i, menegaskan bahwa Satpol PP PPU akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah PPU.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban untuk memberantas penyakit masyarakat di PPU. Miras yang disita ini tidak memiliki izin peredaran, sementara kafe tersebut hanya memiliki izin operasional sebagai kafe dan restoran,” tegasnya.
Berikut rincian barang bukti miras yang berhasil diamankan yakni Vodka Mix alkohol 19,8%: 1 botol, Bir Bintang alkohol 4,7%: 67 botol, Anggur Merah alkohol 70%: 41 botol, Anggur Putih alkohol 20%: 1 botol, Api alkohol 19,7%: 20 botol, Guinnes alkohol 4,9%: 23 botol, Friendship alkohol 19,75%: 3 botol, Micdonald Whisky alkohol 50%: 5 botol, Micdonald Vodka Mix alkohol 19,8%: 1 botol dan Kawa Kawa alkohol 19,8%: 2 botol. (CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo