Puluhan Desa dan Kelurahan di PPU Ajukan Usulan Pemekaran

Foto : Sekertaris DPMD PPU, Yayuk Eka Pratiwi pada saat ditemui di kantornya (Dok : istimewa)

PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bulan ini berencana akan memekarkan wilayah administrasi, fokus utamanya pemekaran kecamatan, kelurahan, dan desa. Hal ini merupakan dampak dari hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekertaris DPMD PPU, Yayuk Eka Pratiwi menyampaikan bahwa sampai saat ini terdapat 28 desa dan kelurahan yang telah mengajukan usulan pemekaran. 

“Namun keputusan final terkait pemekaran ini masih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD PPU yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Maret 2025,” katanya pada Senin (17/3/2025).

hasil RDP nanti akan menjadi penentu untuk memutuskan apakah 28 wilayah tersebut dapat dimekarkan atau tidak. Tentu dengan catatan seperti kesepakatan tapal batas dan aset wilayah antara desa induk dan desa pemekaran.

Kecamatan Babulu terdapat 12 desa yang mengusulkan pemekaran. Dari jumlah tersebut hanya Desa Rintik yang belum mencapai kesepakatan terkait aset wilayah dan tapal batas. Sementara itu, 11 desa lainnya, seperti Desa Babulu Darat, Babulu Laut, Gunung Intan, Gunung Makmur, Gunung Mulia, Labangka, Labangka Barat, Rawa Mulia, Sebakung Jaya, Sri Raharja, dan Sumber Sari, telah menyepakati pembagian aset dan tapal batas.  

Di Kecamatan Penajam sendiri ada beberapa kelurahan yang belum mendapat usulan pemekaran, diantaranya adalah Kelurahan Pantai Lango, Gersik, Gunung Seteleng, Nenang, Nipah-Nipah, Sungai Parit, Lawe-Lawe, Pejala, dan Saloloang. Adapun lima kelurahan dan desa di kecamatan ini yang telah mengajukan dan direkomendasikan untuk pemekaran, yakni Kelurahan Petung, Kelurahan Penajam, Kelurahan Nenang, Kelurahan Saloloang, serta Desa Girimukti dan Giripurwa. 

“Khusus untuk Kelurahan Sotek, Riko, Gersik, Pantai Lango, dan Sepan di Kecamatan Penajam, wilayah ini tidak direkomendasikan untuk diusulkan pemekaran. Alasannya karena berbatasan langsung dengan IKN dan menjadi kawasan strategis, termasuk adanya bandara VVIP di sana,” ungkapnya.

Sementara Kecamatan Waru tidak mendapatkan kendala dalam pengusulan pemekaran, Tiga desa dan satu kelurahan yang diusulkan untuk pemekaran di wilayah ini adalah Desa Bangun Mulyo, Api-Api, Sesulu, dan Kelurahan Waru.

“Semua proses ini memerlukan koordinasi dan kesepakatan dari berbagai pihak. Kami menunggu hasil RDP dengan DPRD PPU untuk menentukan langkah selanjutnya terkait usulan pemekaran ini,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1